You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali
photo Doc - Beritajakarta.id

Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuka peluang kepada pengusaha perhotelan untuk membuat paket isolasi terkendali bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di hotel non fasilitas pemerintah.

Ini sebagai alternatif bagi OTG yang tidak berkenan untuk isolasi di fasilitasi pemerintah

Penyediaan paket isolasi terkendali OTG Covid-19 ini untuk memenuhi kebutuhan lokasi isolasi di Jakarta, sekaligus bentuk impelentasi dari peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, paket ditujukan bagi OTG Covid-19 yang tidak bersedia melakukan isolasi terkendali di lokasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Prosedur Isolasi Terkendali Dalam Penanganan COVID-19

"Ini sebagai alternatif bagi OTG yang tidak berkenan untuk isolasi di fasilitasi pemerintah," ucap Gumi, Jumat (2/10).

Program ini berbeda dari program yang dicanangkan oleh Kemenpar, dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan subsidi baik sebagian atau seluruh biaya yang untuk paket isolasi tersebut.

"Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan subsidi baik sebagian atau seluruh biaya yang timbul dari pengadaan paket isolasi terkendali. Jadi ini memang untuk hotel yang berminat menjual paket isolasi berbayar," urai Gumi.

Pengelola usaha perhotelan yang berminat dapat mengirimkan surat permohonan dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan yang sudah dijalankan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.⁣

Tim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Dinas Parekraf, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Kesehatan akan melakukan penilaian serta melakukan peninjauan lapangan untuk menentukan kelayakan dari hotel yang diusulkan.⁣

"Pengelola usaha perhotelan yang mengirimkan penawaran paket isolasi terkendali dianggap sanggup menjalankan standar pelayanan minimal atau SOP penanganan Covid-19 bagi OTG yang ditetapkan pemerintah," kata Gumi.

Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi Pusat Pelayanan Informasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta melalui pesan Whatsapp di nomor 081212063660 setiap hari Senin sampai Jum’at pukul 08.00-16.00 WIB.

"Pendaftaran dibuka terus selama pandemi atau masih ada kasus Covid-19. Lama isolasi sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, biasanya 14 hari. Bisa untuk semua hotel bintang berapapun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6777 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6133 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1392 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1267 personAnita Karyati
  5. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1243 personTiyo Surya Sakti